SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab, selama dua tahun terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.
Baca Juga: Tuntut Rizieq 6 Tahun Bui, Jaksa: Terdakwa Tak Menjaga Sopan Santun dan Berbelit-belit!
Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap menantu Habib Rizieq itu masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
Hanif menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Habib Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal Politis!
"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," jelas Habib Rizieq.
Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Habib Rizieq membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.
"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Habib Rizieq.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
-
Hasto PDIP Tersangka KPK, Ceramah Lawas Rizieq Ledek 'Orang Zalim' Viral Lagi: Gue Ditangkap Gak Nangis
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal
-
12 Tips Memilih Mobil Sedan Bekas untuk Keluarga Muda: Nyaman, Irit, dan Tetap Bergaya