SuaraJakarta.id - Batas Prapendaftaran PPDB DKI 2021 berahirnya hingga besok, Jumat (4/6/2021). Bagi yang belum mendaftar, berikut tata cara dan link prapendaftaran PPDB DKI 2021.
Tautan atau link prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 ini bisa diakses melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/ .
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. sejak 24 Mei hingga 4 Juni 2021 besok.
Prapendaftaran PPDB adalah salah satu tahapan yang harus diikuti calon peserta didik baru (CPDB) sebelum mengikuti pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Tingkat SD, SMP, SMA/SMK
Prapendaftaran PPDB DKI 2021 dilakukan secara onine atau daring dan serentak untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Tata cara prapendaftaran PPDB DKI 2021
Selain mencantumkan tautan Prapendaftaran PPDB DKI 2021, Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan mengenai tata cara Prapendaftaran PPDB seperti berikut:
- Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/
- Melakukan pendaftaran pada menu registrasi
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
- Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
- Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
CPDB yang mengikuti prapendafaran PPDB DKI 2021
- CPDB yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK.
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 1 Juni 2020 dengan ketentuan; asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta; lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar di satuan pendidikan; dan berasal dari satuan pendidikan asing.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jenjang SMP
Baca Juga: PPDB 2021, Ini Daftar SMA Terbaik di Kota dan Kabupaten Bogor
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli.
- Tamat SD atau lulus dari satuan pendidikan setara lainnya dengan bukti ijazah.
- Melampirkan akta kelahiran atau surat kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jenjang SMA
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Kuota Pendaftaran PPPK dan KKI Terbatas, Bagaimana Nasib Empat Ribu Guru Honorer di Jakarta?
-
Tak Masuk Sekolah Negeri Bisa Daftar ke Swasta, Pemprov DKI Siapkan 8.426 Kuota PPDB Bersama
-
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
-
Gegara Tawuran Hingga Narkoba, Pemprov DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di Jakarta
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair