SuaraJakarta.id - PS, wanita bertato yang viral menganiaya bayinya sendiri, telah diamankan Satreskrim Polres Lebak, Banten.
Kepada petugas, wanita bertato mahkota itu tak mengelak perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap bayinya.
Tak cuma itu, wanita berusia 28 tahun tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.
Setelah videonya viral, PS pun kabur. Pelaku penganiayaan bayi ini ditangkap di sebuah hotel PS di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).
"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang," ungkap Kapolres Lebak Lebak AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).
Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang viral di sosial media.
Terkait motif penganiayaan bayi, PS mengaku dipicu cekcok dengan suaminya. Ia mengaku sering bertengkar dengan sang suami, IR (30).
IR sendiri melaporkan tindakan penganiayaan bayi itu ke Polres Lebak.
“Pelaku sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.
Baca Juga: Wanita Bertato Mahkota yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara
Atas tindakan penganiayaan bayi tersebut, PS diancam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku penganiayaan bayi itu terancam hukuman penjara lima tahun.
Berita Terkait
-
Donald Trump Umumkan Pengeboman Terdahsyat dalam Sejarah Timur Tengah, Kilang Iran Dilindungi
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini