SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Pamulang, Kota Tangerang Selatan lantaran nekat coba rupadapaksa adik ipar. Pelaku juga mengancam korban pakai golok.
Pelaku rudapaksa diketahui berinisial KTM (27). Sedangkan korban seorang remaja berinisial AS berusia 18 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (3/6/2021) malam atau malam Jumat di Jalan Pajajaran RT 2 RW 2 Pamulang Barat, Tangsel.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar membenarkan adanya kasus percobaan rudapaksa tersebut.
Dia menerangkan, pelaku nekat mau rudapaksa adik ipar usai ditolak oleh istrinya untuk berhubungan badan pada malam Jumat.
"Benar, kejadiannya kemarin malam. Pelaku nekat melakukan aksinya karena dua minggu dicueki istrinya dan tak mau diberhubungan suami-istri," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021) malam.
Iskandar menjelaskan, usai ditolak sang istri, pelaku kemudian menghampiri korban yang tengah tertidur di rumahnya yang bertetanggaan jarak satu meter.
Pemicunya, kata Iskandar, pelaku ingin menyalurkan nafsu seksualnya karena telah terpengaruh jamu kuat.
"Pelaku habis minum jamu stamina, jamu kuat. Karena sudah pusing dua minggu tak dilayani istrinya, kemudian nekat memperkosa adik iparnya," jelasnya.
Baca Juga: Satu Keluarga Terpapar Covid-19, Satu RT di Pondok Aren Tangsel Mini Lockdown
Saat beraksi, pelaku membawa golok untuk mengancam korban. Bahkan, golok itu sudah disentuhkan pada leher korban hingga berbekas.
Korban yang terbangun akhirnya berontak meski di bawah ancaman golok di lehernya. Usai berontak, korban kabur dan berteriak minta tolong.
"Saat itu kondisi rumah korban sepi. Pelaku ancam pakai golok dan membuka daster korban. Tapi korban terbangun dan langsung berontak dan berhasil kabur. Jadi tidak terjadi pemerkosaan hanya percobaan," papar Iskandar.
Teriakan korban membuat geger warga dan langsung mendatangi korban. Warga yang kesal, lalu mencari pelaku yang bersembunyi di dapur rumahnya. Beruntung, tak diamuk massa.
"Korban didampingi keluarga melapor dan pelaku kita amankan. Tak bisa kabur karena dikepung warga," tambah Iskandar.
Kini, pelaku diamankan dan berada di ruang tahanan Polsek Pamulang. Nantinya kasus percobaan rudapaksa itu bakal dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar