Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:09 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menginterogasi salah satu tersangkat komplotan sindikat curanmor antarkota Jakarta-Banten dalam ungkap kasus di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6/2021). [Instagram@humaspolsektjduren]

SuaraJakarta.id - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengungkap sindikat curanmor (pencurian sepeda motor) antar provinsi Jakarta-Banten.

Setidaknya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, sindikat curanmor ini terungkap setelah pihaknya menangkap dua pelaku yang beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2021) lalu.

Kedua pelaku curanmor itu masing-masing berinisial PS (28) dan GR (30).

Baca Juga: Terungkap, Sindikat Curanmor Libatkan Oknum Aparat di Kepri

“Kami bergerak, tim buser mulai menyisir pelaku, dipimpin Kanit Reskrim AKP Mubarak. Pada saat itu juga tanggal 1 Juni dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tersangka yang viral terekam jelas CCTV di TKP berada di daerah Kebon Jeruk,” kata Rosana saat rilis di Polsek Tanjung Duren, Sabtu (5/4/2021).

Berdasarkan informasi dari kedua pelaku, sepeda motor curian mereka dijual ke seorang pria berinisial IM (40) sebagai penadah.

Pihak Polsek Tanjung Duren pun langsung bergerak menangkap IM di kawasan Daan Mogot, Cengkareng pada Kamis (3/6/2021).

“Dari saudara IM kita amankan uang Rp 2,4 juta di mana saudara PS dan GR menjual kepada saudara IM satu unit motor seharga Rp 2,4,” jelas Rosana.

Usai menangkap IM, polisi terus mengembangkan perkara ini, hingga menangkap seorang berinisial KB atau OD di Pandeglang Banten.

Baca Juga: Sering Beraksi di Candipuro, Tersangka Curanmor Ini Tewas Ditembak Polisi

“Jadi memang kasus curanmor jaringan antarkota Jakarta-Banten. Dari tersangka OD ini kami mengamankan bukan saja 1 motor yang dicuri saat 29 Mei 2021, tapi kita amankan 9 jadi total ada 10 unit motor yang dicuri yang dijual kepada saudara OD,” jelas Rosana.

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada PS dan GS disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan IM dan OD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Load More