Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Juni 2021 | 08:50 WIB
Prapendaftaran PPDB DKI 2021. [Instagram@officialppdbdki]

Siswa peserta PPDB melakukan pengajuan akun melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id berdasar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai jalur dan jenjang sekolah

Melakukan aktivasi token dan memilih sekolah yang dituju

Menunggu proses seleksi yang dilakukan oleh pihak sekolah serta pemerintah setempat yang terkait

Setelah proses seleksi selesai, hasil seleksi PPDB akan diumumkan melalui situs PPDB online https://ppdb.jakarta.go.id

Baca Juga: Hari Ini PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Dibuka

Bagi siswa peserta PPDB yang lolos seleksi diwajibkan melaporkan diri agar dengan login di situs resmi PPDB DKI Jakarta dengan memasukkan nomor peserta serta password agar terdaftar menjadi siswa baru yang resmi.

Nantinya, akan terdapat aturan tambahan bagi siswa peserta PPDB yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2019 dan 2020 yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau berasal dari sekolah asing.

Bagi calon siswa PPDB yang memenuhi kriteria di atas dan berkeinginan mengikuti PPDB SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta maka diwajibkan mengikuti pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran hingga 4 Juni 2021.

Load More