SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun jalur beserta daya tampungnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjabarkan, di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292.
Lalu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Nahdiana mengatakan, tidak sampai 50 persen dari siswa yang masuk SMP dan SMA sederajat bisa masuk sekolah negeri. Sebab, untuk total daya tampung SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33 persen peserta didik.
Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," ujar Nahdiana kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Ia pun mengklaim pihaknya telah mengupayakan kesetaraan dalam seleksi PPDB ini. Aturan seleksi yang dibuat dianggap paling sesuai untuk mengakomodir masyarakat sekarang ini.
"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” jelasnya.
Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam:
Baca Juga: Hari Ini PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Dibuka
1.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru
3.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru
4.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:
1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
Berita Terkait
-
Ini 10 SMA/MA Terbaik Nilai UTBK di Sumsel, Pilih Masuk Mana?
-
Sebentar Lagi PPDB Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Tahapannya
-
Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Sekolah Negeri dan Swasta
-
Hari Ini PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Dibuka
-
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Terlengkap untuk Jalur Zonasi, Prestasi hingga Anak Guru
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi
-
Kiai NU Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
-
Bikin Bangga! Begini Cara Titi Kamal Pakai Batik Depan Publik
-
Bagaimana Rekayasa Lalu Lintas Saat HUT TNI di Monas?
-
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT TNI di Monas, Ini Reaksi Cepat TNI