Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 Juni 2021 | 11:48 WIB
Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru

3.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru

4.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.

Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Ini PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Dibuka

1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2.Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Selanjutnya, jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Terlengkap untuk Jalur Zonasi, Prestasi hingga Anak Guru

1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021

Load More