SuaraJakarta.id - Pitra Romadoni, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, meminta pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray segera ditangkap.
Keduanya dituding telah membuat kegaduhan dengan menyebarkan hoaks terkait peristiwa penyerempetan antara mobil Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah.
"Para terlapor ini (Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray) segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," kata Pitra Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Pitra mengungkapkan, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, yang disebut Roy Suryo sebagai buzzer, juga diduga telah berupaya menghilangkan barang bukti.
Di antaranya dengan mengubah judul dan menghilangkan hastag Roy Suryo pada konten yang diduga mengandung unsur berita bohong dan fitnah pada akun YouTube 2045 TV.
"Ini menandakan apa, bahwasannya ada dugaan tindak pidana yang saat ini para terlapor ini takut terhadap peristiwa pidana ini," katanya.
Atas hal itu, Pitra meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini. Sekaligus menyatakan menolak upaya mediasi.
"Kita sangat konsisten agar hukum ini ditegakkan seadil-adilnya. Karena ini menyangkut masalah harkat dan martabat seseorang," ujarnya.
Diduga Sebar Hoaks
Baca Juga: Roy Suryo Ogah Damai dengan Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray
Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6) kemarin.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadhi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Berita Terkait
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun