Ilutrasi Madrasah Ibtidaiyah.
- Jalur Reguler
- Pendaftaran dan Seleksi: 7 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 8 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 8 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 9 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 10 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
- Jalur Zonasi RT
- Pendaftaran dan Seleksi: 11 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 12 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 12 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 13 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 14 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
- Pendaftaran dan Seleksi: 17 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 18 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 18 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 19 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 20 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi
- Pendaftaran dan Seleksi: 21 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 22 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 22 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 23 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 24 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler tahun ajaran 2021/2022:
- Calon Peserta Didik Baru warga DKI maupun Non DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
a. Usia dari yang tertua ke usia termuda
b. Urutan pemilihan madrasah;
c. waktu mendaftar. - Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Reguler adalah 60 persen dari daya tampung.
Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SMP Jakarta 2024 dan Jadwal Lengkapnya
-
Kapan PPDB Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah TK Sampai SMA/SMK
-
Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024, Simak Langkah-langkah dan Jadwalnya
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien