Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Juni 2021 | 17:08 WIB
Ilustrasi tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta.

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta merilis daftar tempat isolasi pasien COVID-19 di Jakarta menyusul kebijakan Satgas Nasional yang menghentikan pembiayaan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi pasien COVID-19.

Tak hanya itu, Satgas COVID-19 Nasional juga menghentikan pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 31 Mei 2021.

Kepgub tersebut merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Pemkab Bintan Siapkan 3 Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 Baru di Wilayahnya

“Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan,” tulis Kepgub tersebut, dikutip Selasa (8/6/2021).

Dalam Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 itu disebut daftar tempat isolasi pasien COVID-19 di Jakarta.

Total ada 37 tempat isolasi pasien COVID-19 di Jakarta yang disiapkan Pemprov DKI, selain penanganan pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berikut daftar lokasi isolasi pasien COVID-19 di DKI Jakarta:

- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)

Baca Juga: Pemkot Batam Siapkan Aula Olahraga Abdul Jamal Untuk Isolasi Pasien Covid-19

  1. Graha Wisata TMII (100 orang)
  2. Graha Wisata Ragunan (200 orang)
  3. Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
  4. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
  5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)

- Tahap Kedua (6.648 orang)

Load More