SuaraJakarta.id - Aksi guru ngaji cabuli murid terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial HS (58), tega mencabuli lima muridnya.
Pelaku berdalih melakukan aksi bejat itu lantaran tak kuasa menahan nafsu karena lama tak bertemu dengan istri.
HS mengaku telah tujuh tahun mengajar. Selama itu dia tak bertemu dengan istrinya yang berada di Serang, Banten.
"Iya (lama nggak ketemu istri). Saya mungkin khilaf," kata HS saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
Total ada lima murid yang diakui oleh HS sebagai korbannya. Perbuatan cabul itu dilakukan di lingkungan yayasan tempatnya mengajar.
"Ada lima murid," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus guru ngaji cabuli murid ini diketahui atas adanya laporan dari orang tua korban. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut tertanggal, 4 Juni 2021.
Tiga hari setelah adanya laporan tersebut, HS ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (7/6) kemarin. Dia ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Heru Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli 5 Muridnya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut rata-rata korban dilecehkan sebanyak dua sampai empat kali.
"Pelaku ini sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara dua sampai empat kali perorang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," kata Arif saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka, kata Arif, yakni dengan meminta korban memegangi kelaminnya hingga klimaks. Tersangka juga memaksa memegangi bagian vital korban.
"Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa," ungkap Arif.
Atas perbuatannya HS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?