Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:42 WIB
Bawang merah ilegal dan mobil bak tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021). [Antara Aceh/HO/Humas Kanwil DJ Bea Cukai Aceh]

Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak [menengah bawah] mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” jelas Prastowo dalam cuitan lainnya.

Dia pun meminta semua elemen bangsa untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini agar benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Naikkan PPN Sembako, Netizen: Makasih Udah Bikin Tercekik!

Load More