Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:28 WIB
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi merah muda usai ditetapkan tersangka dana hibah 2019 oleh Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Kita sudah melakulan riset, penahanan ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri," terang Aliansyah.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam minimal dua tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Tangsel lebih dulu menetapkan bendahara KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka korupsi dana hibah 2019 pada Jumat (4/6/2021).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More