SuaraJakarta.id - Polisi menyegel tiga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta pada Minggu (13/6/2021).
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ketiga kafe tersebut adalah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.
"Satu tanpa izin di lokasi yang diduga tempat buangan dari orang-orang dugem, makanya tadi tanpa izin disegel Pol-PP, kedua ini kenapa ini disegel karena jamnya melewati jam ketentuan oleh Pemda DKI jam 21.00 WIB, dan manusianya banyak sekali tadi," kata Juharsa kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta kali ini, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi, dan 3 disegel karena melanggar aturan.
"Tolonglah saya imbau kepada pengusaha kafe-kafe kita sama-sama bekerja mencari nafkah dan juga untuk menjaga angka Covid-19 yang ada di Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan angka keterisian tempat tidur atau bed naik 100 persen akibat lonjakan pandemi Covid-19 usai lebaran.
Sebelum lebaran, angka keterisian tempat tidur hanya 20 ribu dari total 75 ribu tempat tidur isolasi yang disediakan negara.
"Tapi per kemarin untuk update hari ini sudah naik ke 40 ribu, jadi naik 100 persen dalam waktu satu bulan pas hari ini satu bulan setelah lebaran," kata Budi dalam diskusi IDI Jawa Tengah, Minggu (13/6/2021).
Selain itu tempat tidur untuk pasien Covid-19 di ICU juga hampir penuh, dari 7.500 sudah terisi hampir 4.000 usai lebaran.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta Pemilik Hotel
"Sudah saatnya kita untuk sangat hati-hati, jangan underestimate, jangan overconfidence, jangan mobilitasnya terlampau tinggi," tegasnya.
Secara kumulatif, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 1.901.490 orang Indonesia, kini masih terdapat 108.324 kasus aktif, 1.740.436 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 52.730 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta Pemilik Hotel
-
Kedapatan Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Kena Segel
-
Kasus Baru COVID-19 di Indramayu Tembus 189 Orang dalam Sehari
-
Minta HRS Dibebaskan, Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Abaikan Prokes
-
Minta Live Music Taat Prokes, Wagub DKI Tak Ingin Bar Bernasib Seperti McD
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
-
Di Tengah Lonjakan Harga Emas, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi Rasional
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berbagi: Saldo Gratis Menanti di Depan Mata
-
10 Prompt Gemini AI Jadi Polisi Dan Tentara, Gagah Diantara Kerumunan
-
Motor Terendam Banjir? Jangan Langsung Dinyalakan! Ini Akibatnya