SuaraJakarta.id - Polisi menyegel tiga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta pada Minggu (13/6/2021).
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ketiga kafe tersebut adalah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.
"Satu tanpa izin di lokasi yang diduga tempat buangan dari orang-orang dugem, makanya tadi tanpa izin disegel Pol-PP, kedua ini kenapa ini disegel karena jamnya melewati jam ketentuan oleh Pemda DKI jam 21.00 WIB, dan manusianya banyak sekali tadi," kata Juharsa kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta kali ini, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi, dan 3 disegel karena melanggar aturan.
"Tolonglah saya imbau kepada pengusaha kafe-kafe kita sama-sama bekerja mencari nafkah dan juga untuk menjaga angka Covid-19 yang ada di Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan angka keterisian tempat tidur atau bed naik 100 persen akibat lonjakan pandemi Covid-19 usai lebaran.
Sebelum lebaran, angka keterisian tempat tidur hanya 20 ribu dari total 75 ribu tempat tidur isolasi yang disediakan negara.
"Tapi per kemarin untuk update hari ini sudah naik ke 40 ribu, jadi naik 100 persen dalam waktu satu bulan pas hari ini satu bulan setelah lebaran," kata Budi dalam diskusi IDI Jawa Tengah, Minggu (13/6/2021).
Selain itu tempat tidur untuk pasien Covid-19 di ICU juga hampir penuh, dari 7.500 sudah terisi hampir 4.000 usai lebaran.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta Pemilik Hotel
"Sudah saatnya kita untuk sangat hati-hati, jangan underestimate, jangan overconfidence, jangan mobilitasnya terlampau tinggi," tegasnya.
Secara kumulatif, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 1.901.490 orang Indonesia, kini masih terdapat 108.324 kasus aktif, 1.740.436 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 52.730 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Langgar Protokol Kesehatan, Pengadilan Negeri Sampang Vonis Denda Rp 1 Juta Pemilik Hotel
-
Kedapatan Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Kena Segel
-
Kasus Baru COVID-19 di Indramayu Tembus 189 Orang dalam Sehari
-
Minta HRS Dibebaskan, Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Abaikan Prokes
-
Minta Live Music Taat Prokes, Wagub DKI Tak Ingin Bar Bernasib Seperti McD
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026