SuaraJakarta.id - Kasus positif corona Jakarta, Senin (14/6/2021) hari ini hampir tembus 3.000 kasus. Tepatnya, 2.722 orang positif COVID-19 di Jakarta hari ini.
Hal itu berdasarkan data COVID-19 hari ini dari Satgas COVID-19 nasional. Selain Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah juga jadi perhatian besar.
Berikut data lengkapnya:
- DKI Jakarta: 2.722 kasus
- Jawa Barat: 1.532 kasus
- Jawa Tengah: 1.400 kasus
- DI Yogyakarta: 428 kasus
- Jawa Timur: 403 kasus
- Banten: 255 kasus
- Sumatera Utara: 193 kasus
- Aceh: 166 kasus
- Riau: 163 kasus
- Lampung: 128 kasus
- Kepulauan Riau: 120 kasus
- Sumatera Barat: 111 kasus
- Jambi: 104 kasus
- Sumatera Selatan: 88 kasus
- Nusa Tenggara Timur: 70 kasus
- Kalimantan Timur: 62 kasus
- Bali: 48 kasus
- Kalimantan Tengah: 46 kasus
- Bangka Belitung: 44 kasus
- Sulawesi Utara: 22 kasus
- Bengkulu: 15 kasus
- Kalimantan Selatan: 13 kasus
- Papua Barat: 10 kasus
- Sulawesi Selatan: 8 kasus
- Maluku Utara: 8 kasus
- Sulawesi Tengah: 7 kasus
- Nusa Tenggara Barat: 6 kasus
- Kalimantan Utara: 5 kasus
- Papua: 4 kasus
- Sulawesi Tenggara: 3 kasus
- Maluku: 3 kasus
- Sulawesi Barat: 2 kasus
- Kalimantan Barat: 0 kasus
- Gorontalo: 0 kasus
Status Jakarta hampir genting
Jakarta genting COVID-19 setelah penaikan jumlah pasien COVID-19 yang meningkat tajam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbankan untuk tarik rem pelonggaran.
Menurut Anies, situasi ini harus dihadapi dengan menekankan perhatian ekstra pada masyarakat.
Penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 perlu dilakukan secara disiplin.
"Kondisi tadi tak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada intervensi, karena itu lakukan imbauan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Ia pun juga meminta agar para aparat terus melakukan pengawasan secara ketat.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di DIY 400 Lebih Per Hari, Sri Sultan HB X Ingatkan Warga Jangan Lengah
Jika ada pelanggaran, maka harus secepatnya ditindak.
"Mulai lakukan penegakan aturan, penegakan hukum pada tempat-tempat, pada individu-individu yang melakukan pelanggaran pada ketentuan yang ada, ketentuan tentang penggunaan protokol kesehatan, jam operasi, ketentuan tentang jumlah orang di suatu tempat,” jelasnya.
Jika kedua hal itu tidak dilakukan, maka Anies khawatir penularan Covid-19 makin membludak. Skenario terburuknya, kata Anies, perlu dilakukan kebijakan penarikan rem darurat.
"Ibu kota dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September lalu dan Februari lalu," tutur Anies.
Pada bulan September 2020 dan Februari 2021 lalu, penarikan rem darurat dilakukan karena angka Covid-19 yang meroket.
Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan lebih ketat lagi dari yang diberlakukan sekarang.
Tag
Berita Terkait
-
Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk
-
BPBD Peringatkan Ancaman Rob di Jakarta, Puncak Pasang Laut Siang Hari
-
Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema
-
Local Media Summit 2026 Dimulai, Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Era AI
-
Komplotan Maling Motor di Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan
-
Metode Penghijauan Miyawaki Diterapkan di Pesisir Jakarta, Apa Keunggulannya?
-
Turis Malaysia hingga Brunei Kepincut Produk Lokal, Pesisir Jakarta Jadi Magnet Wisata Belanja
-
BRI Bersama Pemerintah Dorong Investasi Global untuk Perkuat Ekonomi Nasional