Agung Sandy Lesmana | Evi Ariska
Selasa, 15 Juni 2021 | 11:56 WIB
Foto Anji ditangkap polisi beredar di media sosial.

SuaraJakarta.id - Anji atau Erdian Aji Prihartanto akhirnya resmi mendekam di sel penjara Polres Jakarta Barat setelah status ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anji diungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

"Statusnya saat ini tersangka dalam tindak pidana narkotika," kata Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).

Ronaldo mengatakan, Anji terbukti positif mengonsumsi ganja berdasarkan pemeriksaan urine dan barang bukti.

"Kemudian dari barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik sudah keluar hadil uji lab forensik itu juga positif THC," kata Ronaldo. 

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh

"Penyidik sudah menemukan kesesuaian jadi cek kesehatan urine dengan pengecekan barbuk kesesuaian jadi kasusnya ganja," imbuhnya. 

Pasca berstatus tersangka, Anji akan mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. 

"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat," kata dia.

Sebelumnya, Anji dibekuk polisi saat sedang berada di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Kabar penangkapan Anji sudah dikonfirmai oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.

Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Ganja, Netizen: Dia Peramal Nasibnya Sendiri

Anji dibekuk dengan beragam bukti narkoba meski sampai sekarang belum dijelaskan secara detail.

Hingga saat ini Anji masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi belum bisa merilis penangkapan tersebut karena masih didalami.

Load More