SuaraJakarta.id - Anji atau Erdian Aji Prihartanto akhirnya resmi mendekam di sel penjara Polres Jakarta Barat setelah status ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anji diungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"Statusnya saat ini tersangka dalam tindak pidana narkotika," kata Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Ronaldo mengatakan, Anji terbukti positif mengonsumsi ganja berdasarkan pemeriksaan urine dan barang bukti.
"Kemudian dari barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik sudah keluar hadil uji lab forensik itu juga positif THC," kata Ronaldo.
"Penyidik sudah menemukan kesesuaian jadi cek kesehatan urine dengan pengecekan barbuk kesesuaian jadi kasusnya ganja," imbuhnya.
Pasca berstatus tersangka, Anji akan mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat," kata dia.
Sebelumnya, Anji dibekuk polisi saat sedang berada di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Kabar penangkapan Anji sudah dikonfirmai oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh
Anji dibekuk dengan beragam bukti narkoba meski sampai sekarang belum dijelaskan secara detail.
Hingga saat ini Anji masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi belum bisa merilis penangkapan tersebut karena masih didalami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas