Sebagai ILUSTRASI: Pencuri sepeda motor ditangkap polisi di Binjai, Sumatera Utara. [Ist]
Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Abdullah membenarkan adanya peristiwa penangkpan kedua maling tersebut. Keduanya berinsial RN (20) dan SB (25)
“Pelaku berinisial RN 20 tahun dan SB 25 tahun,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Di sisi lain, Abdullah memastikan jika senjata api yang dibawa oleh kedua pelaku hanyalah sebuah korek. Terkini, kepolisian dari Polsek Pancoran masih menangani kasus pencurian tersebut.
“Sedang dalam pengembangan,” sambungnya.
Berita Terkait
-
2 Pemuda Diamuk Colong Motor Polisi di Pengadegan, Warga: Maling Jam Segitu Kesiangan
-
Nyolong Barang sejak Maret di Apartemen Setiabudi, Dua Tukang Renovasi Ditangkap Polisi
-
Kompak! Anak-Bapak Kejar Maling Ayam Pakai Motor, Ternyata Pelakunya Kakek-kakek
-
Sandal Jepit Selalu Hilang Sebelah, Sosok Pencurinya Tak Disangka
-
Pria Tunawicara Diamankan Usai Kepergok Mencuri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar