Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memperlihatkan barang bukti dari 24 tersangka pelaku pungli di Tangjung Priok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021). [ANTARA]

Atas perbuatannya, para tersangka pungli ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More