SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan terkait jumlah karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah.
Kebijakan WFH 75 persen bagi perkantoran di zona merah ini diambil sebagai respons dari meroketnya kasus COVID-19 Jakarta belakangan ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 795 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 14 Juni lalu.
Dengan demikian, maka perkantoran di zona merah hanya boleh mengizinkan 25 persen dari total pegawainya yang bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Regulasi ini juga memperketat aturan PPKM Mikro Jakarta yang sebelumnya meminta 50 persen pegawai WFH.
Diketahui ada lima kawasan zona merah di Jakarta. Antara lain Kelurahan Palmerah Jakarta Barat, Cilincing Jakarta Utara, Cipayung dan Ciracas, Jakarta Timur, serta Rawasari Jakarta Pusat.
"Zona merah WFH sebesar 75 persen, dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam Kepgubnya, dikutip Kamis (17/5/2021).
Di luar zona merah, seperti di zona oranye dan kuning, Anies tidak melakukan perubahan.
Perkantoran tetap diizinkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang masuk setiap hari 50 persen di kantor dan 50 persen sisanya bekerja dari rumah.
Baca Juga: Covid-19 Serang Anak 18 Tahun ke Bawah, 144 Balita di Jakarta Terpapar
"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies.
Diketahui, jumlah kasus harian COVID-19 Jakarta terus bertambah. Pada hari ini, Kamis (17/6/2021), ada 4.144 orang dilaporkan terpapar COVID-19.
Angka penambahan ini merupakan rekor tertinggi laporan harian pasca 7 Februari 2021 lalu, dimana angka penambahan kasus harian COVID-19 Jakarta saat itu berjumlah 4.213 pasien.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar kasus COVID-19 di Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Laman ini menginformasikan soal update COVID-19 di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 428.764 orang dinyatakan sudah sembuh sejak awal pandemi. Jumlahnya bertambah 2.069 orang sejak Rabu (16/6/2021).
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar