Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Juni 2021 | 07:00 WIB
Pesepeda road bike memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya menyebut Jalan Layang Non Tol atau JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai kawasan khusus sepeda road bike menimbulkan diskriminasi layanan karena diberikan khusus pesepeda.

"Jangan sampai para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua merasa didiskriminasikan, terlebih mereka membayar pajak kendaraan setiap tahun," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian berbasis bukti ketika akan melakukan penetapan jalur sepeda di sebuah kawasan, seperti di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kawasan khusus road bike diberikan setiap Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Baca Juga: Covid-19 Serang Anak 18 Tahun ke Bawah, 144 Balita di Jakarta Terpapar

"Tidak bisa juga Pemprov DKI dengan serta-merta menyetujui permintaan agar JLNT tersebut dijadikan kawasan bersepeda road bike seperti halnya jalan tol yang hanya untuk kendaraan roda empat," ujar Teguh.

Teguh menggarisbawahi bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan penetapan jalur sepeda dalam sebuah kawasan.

"Penetapan kawasan JLNT sebagai kawasan khusus pesepeda tidak memiliki legalitas yang memadai," ucapnya.

Penetapan jalur sepeda, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020.

Dalam pasal 13 ayat 3 huruf D peraturan itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan lajur sepeda dan atau jalur sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota.

Baca Juga: Pemprov DKI Temukan 33 Varian Baru Covid-19, 18 Diantaranya Varian Delta

Kemudian, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di DKI Jakarta.

"Jika road bike dianggap aman memasuki JLNT sejauh tidak mix traffic, maka sepeda motor juga bisa dianggap aman melintas sejauh tidak ada mix traffic," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, hanya berwenang menetapkan lajur sepeda, tidak untuk kawasan sepeda di lajur umum.

Jika itu dilakukan, imbuh Teguh, terdapat potensi maladministrasi yakni melampaui kewenangan.

Ombudsman Jakarta Raya, lanjut dia, mendukung upaya perluasan kawasan lajur sepeda di Provinsi DKI Jakarta sebagai mitigasi menekan emisi karbon, mengurai kemacetan, dan bagian dari penyediaan sarana olahraga publik.

Namun, dari pada menetapkan kawasan JLNT Casablanca sebagai kawasan road bike, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta lebih fokus memperluas jalur sepeda.

Selain itu, lebih fokus dalam penyediaan fasilitas parkir sepeda di kawasan perkantoran dan tempat pelayanan publik lainnya. [Antara]

Load More