SuaraJakarta.id - Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh membeberkan kronologi begal HP dan motor yang dilakukan dua anggota geng motor.
Aksi begal komplotan geng motor itu terjadi di Jalan Kerajinan Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Korban yang melapor diketahui bernama Yanuar Adhitya yang dirampas motornya dan Sahrul Gunawan yang diambil HP-nya.
Kekinian, dua pemuda komplotan geng motor yang merampas motor dan HP korban telah dibekuk Polsek Metro Taman Sari.
Baca Juga: Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan
Masing-masing berinisial WM (19) dan MR (18). WM merupakan ketua geng motor, sedangkan MR anggotanya.
"Korban tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, tapi juga mengalami luka akibat dianiaya oleh para pelaku," ungkap Iver Soon dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Iver Soon menjelaskan kronologi perampasan motor Suzuki Thunder dan satu unit ponsel Oppo F11 oleh komplotan geng motor tersebut.
Awalnya korban berboncengan sepeda motor. Selanjutnya mereka dicegat WM dan MR beserta belasan anggota geng motor lainnya.
Kemudian, pelaku WM mengambil kunci motor korban. Tak hanya dirampas motor dan HP, korban juga dianiaya.
Baca Juga: Kusnaedi Ngaku Bawa Senjata karena Ada Geng Motor, Keluarga Perawat Imas: Janggal!
"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban. Sedangkan pelaku MR (18) memukul korban bagian perut dan dada," jelasnya.
Menjadi korban tindak kriminal komplotan geng motor, Yanuar dan Sahrul kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Metro Taman Sari.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan hari berhasil menangkap kedua pelaku geng motor saat sedang berboncengan motor.
"Mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial WM selaku ketua geng motor dan rekannya MR," ucap Iver Soon.
Ketika dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari," ujar Iver Soon.
Atas perbuatannya, komplotan geng motor itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Komplotan Begal Berpistol Berkeliaran di Jatinegara, Raja Tega sampai Bikin Korbannya Cium Aspal!
-
Viral! Pemotor Dikejar Polisi Dikira Begal, Pengamat: Saatnya Evaluasi SOP Pemeriksaan
-
Waspada! Tuduh Korbannya Nunggak Cicilan Motor, Komplotan Begal Nyamar Debt Collector Berkeliaran di Jaktim
-
Dramatis! Sopir Taksi Online Lawan Begal Mobil di Bandarlampung, Tabrakkan Diri ke Mobil Lain
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI