SuaraJakarta.id - Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh membeberkan kronologi begal HP dan motor yang dilakukan dua anggota geng motor.
Aksi begal komplotan geng motor itu terjadi di Jalan Kerajinan Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Korban yang melapor diketahui bernama Yanuar Adhitya yang dirampas motornya dan Sahrul Gunawan yang diambil HP-nya.
Kekinian, dua pemuda komplotan geng motor yang merampas motor dan HP korban telah dibekuk Polsek Metro Taman Sari.
Masing-masing berinisial WM (19) dan MR (18). WM merupakan ketua geng motor, sedangkan MR anggotanya.
"Korban tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, tapi juga mengalami luka akibat dianiaya oleh para pelaku," ungkap Iver Soon dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Iver Soon menjelaskan kronologi perampasan motor Suzuki Thunder dan satu unit ponsel Oppo F11 oleh komplotan geng motor tersebut.
Awalnya korban berboncengan sepeda motor. Selanjutnya mereka dicegat WM dan MR beserta belasan anggota geng motor lainnya.
Kemudian, pelaku WM mengambil kunci motor korban. Tak hanya dirampas motor dan HP, korban juga dianiaya.
Baca Juga: Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan
"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban. Sedangkan pelaku MR (18) memukul korban bagian perut dan dada," jelasnya.
Menjadi korban tindak kriminal komplotan geng motor, Yanuar dan Sahrul kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Metro Taman Sari.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan hari berhasil menangkap kedua pelaku geng motor saat sedang berboncengan motor.
"Mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial WM selaku ketua geng motor dan rekannya MR," ucap Iver Soon.
Ketika dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari," ujar Iver Soon.
Atas perbuatannya, komplotan geng motor itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Ronal Surapradja Keluar dari The Prediksi, Benarkah karena Dijauhi Anggotanya?
-
Sajam Tembus Jantung, Tawuran Maut Tewaskan Anggota Geng 'Serigala Malam' Libatkan Anak-anak
-
Ojek Pangkalan Tewas Dibegal di Belawan, Begini Kejadiannya
-
Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Alami Gangguan Jiwa: Mau Jadi Begal Lagi Dia?
-
Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Depok, Korban Perawat dan Bidan Luka Berat Disabet Sajam
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung