SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menerapkan penyekatan di Jakarta. Ada 10 titik penyekatan di Jakarta.
Penyekatan 10 kawasan di Jakarta itu untuk menekan mobilitas warga guna menekan laju penyebaran COVID-19.
Sebanyak 10 kawasan itu disekat karena kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.
Penyekatan di 10 kawasan tersebut berlaku malam ini, mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.
Baca Juga: Rusun Nagrak Dioperasikan untuk Rawat Pasien OTG Covid-19
Berikut 10 titik penyekatan di Jakarta:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Sambodo menyampaikan kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus Covid-19 di Jakarta.
"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas 10 Lokasi
Berita Terkait
-
Mantan Rektor UGM Komentari Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Percaya Penuh
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Mau Revitalisasi RPTRA Kalijodo yang Ditinggal Anies, Pramono: Nanti Bisa Buat Jogging hingga Teater
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan