SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di sejumlah kawasan di Jakarta. Kebijakan ini diambil bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Total ada 10 kawasan di Jakarta yang dilakukan penyekatan. Langkah itu diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Penyekatan 10 kawasan di Jakarta tersebut berlaku mulai malam ini pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Berikut 10 titik penyekatan di Jakarta:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, penyekatan 10 kawasan di Jakarta tersebut bukan lockdown.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegasnya di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas warga dilakukan Polda Metro Jaya di 10 kawasan tersebut karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka diluar jam yang diperkenankan.
"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tambahnya.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," pungkasnya.
Baca Juga: Tekan Kasus COVID-19, Ini 10 Titik Penyekatan di Jakarta, Berlaku Malam Ini
Berita Terkait
-
Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir
-
Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi
-
Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan
-
Jadi Saksi Kunci! Staf Admin Kejagung Febrio Adiono Bakal Diperiksa Terkait Kematian Sutrimo
-
Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah