Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 15:46 WIB
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta dibatasi. Ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.

Di samping itu, pemberlakuan jam operasional baru tersebut juga untuk mengantisipasi penanggulangan COVID-19 di Jakarta.

Diketahui, kasus COVID-19 Jakarta tengah menggila saat ini.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pemberlakuan jam operasional baru angkutan umum itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

Baca Juga: Tekan Kasus COVID-19, Ini 10 Titik Penyekatan di Jakarta, Berlaku Malam Ini

"Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum," ujar Chaidir dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:

  1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
  2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
  3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
  4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
  5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB

Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Terakhir, KRL rute Jabodetabek berlaku sesuai dengan jam operasional KRL.

Baca Juga: Ruang Isolasi Pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII Sisa 3 Kamar

Load More