SuaraJakarta.id - Jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta dibatasi. Ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
Di samping itu, pemberlakuan jam operasional baru tersebut juga untuk mengantisipasi penanggulangan COVID-19 di Jakarta.
Diketahui, kasus COVID-19 Jakarta tengah menggila saat ini.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pemberlakuan jam operasional baru angkutan umum itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
"Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum," ujar Chaidir dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/6/2021).
Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:
- TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
- Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
- Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
- Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
- Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB
Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Terakhir, KRL rute Jabodetabek berlaku sesuai dengan jam operasional KRL.
Baca Juga: Tekan Kasus COVID-19, Ini 10 Titik Penyekatan di Jakarta, Berlaku Malam Ini
Berita Terkait
-
Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta
-
Perombakan Besar di MRT Jakarta: Pramono Anung Tunjuk Komisaris dan Direksi Baru, Heru Budi Hartono
-
Ditolak Warga, Lapangan Sepak Bola Kedoya Batal Dialihfungsi Jadi Arena Padel
-
Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!
-
Transjakarta Gandeng GoPay, Perluas Akses Pembayaran Digital untuk Transportasi Publik
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis