SuaraJakarta.id - Jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta dibatasi. Ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
Di samping itu, pemberlakuan jam operasional baru tersebut juga untuk mengantisipasi penanggulangan COVID-19 di Jakarta.
Diketahui, kasus COVID-19 Jakarta tengah menggila saat ini.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pemberlakuan jam operasional baru angkutan umum itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
"Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum," ujar Chaidir dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/6/2021).
Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:
- TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
- Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
- Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
- Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
- Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB
Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Terakhir, KRL rute Jabodetabek berlaku sesuai dengan jam operasional KRL.
Baca Juga: Tekan Kasus COVID-19, Ini 10 Titik Penyekatan di Jakarta, Berlaku Malam Ini
Berita Terkait
-
Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31
-
Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda
-
Mulai Nanti Malam, Akses Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Hanya Lewat Satu Pintu
-
Unjuk Rasa di Monas Ganggu Operasional 8 Rute Transjakarta
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up