SuaraJakarta.id - Pemprov DKI telah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
PPKM Mikro Jakarta ini diperpanjang menyusul menggilanya kasus harian COVID-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Pelanggar PPKM Mikro Jakarta akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Yusri mengatakan, kepolisian akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250 ribu. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa uang bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya," jelasnya.
Yusri menambahkan, saat ini pasien COVID-19 di Wisma Atlet hampir mencapai 80 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk mengoptimalisasi protokol kesehatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing
"Menerapkan 5M dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, serta Membatasi mobilisasi," ujarnya.
Terkait pembatasan mobilitas warga, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 10 kawasan di Ibu Kota.
Penyekatan di 10 kawasan itu dikarenakan kerap terjadi kerumunan atau pelanggaran prokes.
Berikut 10 kawasan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Yusri menegaskan bahwa penyekatan di 10 kawasan itu bukanlah lockdown. Melainkan pembatasan mobilitas.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Akan Buka Semua Bukti CCTV ke Keluarga
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG