SuaraJakarta.id - Pemprov DKI telah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
PPKM Mikro Jakarta ini diperpanjang menyusul menggilanya kasus harian COVID-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Pelanggar PPKM Mikro Jakarta akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Yusri mengatakan, kepolisian akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250 ribu. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa uang bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya," jelasnya.
Yusri menambahkan, saat ini pasien COVID-19 di Wisma Atlet hampir mencapai 80 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk mengoptimalisasi protokol kesehatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing
"Menerapkan 5M dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, serta Membatasi mobilisasi," ujarnya.
Terkait pembatasan mobilitas warga, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 10 kawasan di Ibu Kota.
Penyekatan di 10 kawasan itu dikarenakan kerap terjadi kerumunan atau pelanggaran prokes.
Berikut 10 kawasan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Yusri menegaskan bahwa penyekatan di 10 kawasan itu bukanlah lockdown. Melainkan pembatasan mobilitas.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib