SuaraJakarta.id - Pemprov DKI telah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
PPKM Mikro Jakarta ini diperpanjang menyusul menggilanya kasus harian COVID-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Pelanggar PPKM Mikro Jakarta akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Yusri mengatakan, kepolisian akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250 ribu. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa uang bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya," jelasnya.
Yusri menambahkan, saat ini pasien COVID-19 di Wisma Atlet hampir mencapai 80 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk mengoptimalisasi protokol kesehatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing
"Menerapkan 5M dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, serta Membatasi mobilisasi," ujarnya.
Terkait pembatasan mobilitas warga, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 10 kawasan di Ibu Kota.
Penyekatan di 10 kawasan itu dikarenakan kerap terjadi kerumunan atau pelanggaran prokes.
Berikut 10 kawasan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Yusri menegaskan bahwa penyekatan di 10 kawasan itu bukanlah lockdown. Melainkan pembatasan mobilitas.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat