Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 16:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kurva kasus COVID-19 di Jakarta melambung tinggi. Bahkan, kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta diibaratkan orang yang sedang panjat tebing.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Untuk itu, Yusri pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta saat ini.

"Ini (kurvanya) kayak orang panjat tebing. Ini harus disadari masyarakat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Pulang dari Luar Daerah, Warga Tangsel Wajib Karantina 5 Hari, Biaya Tanggung Sendiri

"Paling penting sekarang ini menyadarkan masyarakat mau patuh dan sadar terhadap prokes dan mau sadar bahwa Jakarta ini sudah sangat tinggi kalau kita mau lihat kurvanya itu," katanya.

Pembatasan Mobilitas

Sementara itu, untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan penyekatan di 10 kawasan.

Penyekatan itu untuk menekan mobilitas masyarakat. Ke-10 kawasan itu dipilih karena kerap jadi lokasi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Penyekatan di 10 kawasan itu berlaku mulai malam ini sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Sudah Ditambah, Kapasitas Bed RS Covid-19 di Jakarta Telah Terisi 90 Persen

Berikut 10 titik penyekatan di Jakarta:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegas Yusri.

Pembatasan mobilitas warga dilakukan Polda Metro Jaya di 10 kawasan tersebut karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka diluar jam yang diperkenankan.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tambahnya.

"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," pungkas Yusri.

Load More