Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 Juni 2021 | 20:07 WIB
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBB Ketat di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Lalu terdapat dua jenis pajak dengan realisasi penerimaan cukup baik ketimbang yang lain, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 3,94 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,09 trilun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengumumkan kebijakan untuk pengetatan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tindakan ini diambil karena angka penularan kasus Covid-19 di Jakarta yang terus meroket.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menyebut Anies dan jajarannya telah selesai melakukan rapat untuk memutuskan regulasi baru nantinya.

"Pak Gubernur tadi pagi sudah memimpin rapat terkait vaksin, kami sudah diskusikan bahas terkait kebijakan tentang PPKM pengetatan dan lain-lain akan segera diumumkan pak Gubernur, kita tunggu saja," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah

Riza menyebut dalam memutuskan kebijakan pengetatan PPKM, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Terlebih lagi pusat sudah memberikan lampu hijau untuk pengetatan seperti penutupan tempat wisata dan lainnya.

"Pemprov akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," katanya.

"Apakah tadi terkait tempat pariwisata seperti yg disampaikan pak menteri pariwisata diperbolehkan untuk ditutup, tempat-tempat lain, ibadah, mall, pasar, bekerja di rumah, dan lain-lain sudah dirumuskan," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: RSD Wisma Atlet Penuh, Pemprov DKI Pakai Rusun Nagrak jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Load More