Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Juni 2021 | 16:56 WIB
Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya (kiri) usai jalani pemeriksaan di Kejari Tangerang Selatan, Selasa (22/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Laporannya jangan laporan ke polisi, tapi bikin perlindungan hukum. Laporan saya terima, tapi perlindungan hukum bukan laporan polisi. Langsung ke Kapolres ya, ceritakan kejadiannya mohon perlindungan hukum," sambungnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More