SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut tak menutup kemungkinan memajukan jam pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
"Nanti kita kaji, ada kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Sebanyak 10 titik tersebut dipilih lantaran di lokasi tersebut kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00.
Sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Sejumlah Titik Jalan di Jakarta Disekat Malam Hari
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum UU No 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
-
'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto
-
Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar