SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengklaim penyekatan di 10 titik ruas jalan di Jakarta sebagai upaya membatasi mobilitas warga efektif menekan terjadinya kerumunan. Sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kasus positif Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kekinian warga dan pihak pengelola kafe hingga restoran juga telah lebih menaati protokol kesehatan.
"Terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang. Kedua beberapa tempat-tempat usaha, kafe, restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi prokes," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui asistennya, kata Sambodo, sempat memberikan usulan untuk dilakukannya penyekatan di beberapa ruas jalan lainnya. Namun, Sambodo mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji usulan tersebut.
"Ini akan kita kaji bersamaan dalam rapat terkait dengan evaluasi dari efektifitas pembatasan mobilitas," ujarnya.
Pembatasan Mobilitas
Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dilakukan penyekatan.
Sambodo ketika itu mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai Senin (21/6) malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," tutur Sambodo.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Mengerikan, PKS ke Anies: Harus Berani Ambil Keputusan Tegas
Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sambodo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas
-
Pendidikan Tiga Bahasa dan Ruang Renwen Jadi Andalan Tzu Chi School
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern