Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 14:18 WIB
Tempat parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (23/12).

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta. Ada tiga tempat yang menjadi lokasi uji coba.

Antara lain di Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.

"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam FGD Regulasi Tarif Layanan Parkir & Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, dalam tarif parkir baru di Jakarta ini, tarif parkir tertinggi untuk mobil bisa mencapai Rp 60 ribu per jam. Sedangkan tarif parkir tertinggi untuk motor hingga Rp 18 ribu per jam.

Baca Juga: Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam

Syafrin berharap, pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Dengan begitu, warga Jakarta akan memilih menggunakan transportasi umum.

"Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga, parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," jelasnya.

Layanan tarif parkir ini akan diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan golongan B Rp 40.000 per jam.

Baca Juga: Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam.

Tarif parkir ini akan berlaku untuk parkir on street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.

KPP golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal.

Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Asy’ari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp 40.000 per jam dan motor bisa mencapai Rp 12.000.

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan.

Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.

Semula, tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6 ribu per jam. Sedangkan untuk motor, saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

Ke depan, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah.

Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000 per jam. Meski begitu, rencana tarif parkir tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

Dishub DKI belum menentukan soal waktu pemberlakuan tarif parkir baru.

Load More