SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta. Ada tiga tempat yang menjadi lokasi uji coba.
Antara lain di Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.
"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam FGD Regulasi Tarif Layanan Parkir & Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, dalam tarif parkir baru di Jakarta ini, tarif parkir tertinggi untuk mobil bisa mencapai Rp 60 ribu per jam. Sedangkan tarif parkir tertinggi untuk motor hingga Rp 18 ribu per jam.
Syafrin berharap, pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Dengan begitu, warga Jakarta akan memilih menggunakan transportasi umum.
"Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga, parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," jelasnya.
Layanan tarif parkir ini akan diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan golongan B Rp 40.000 per jam.
Baca Juga: Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam.
Tarif parkir ini akan berlaku untuk parkir on street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.
KPP golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal.
Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Asy’ari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp 40.000 per jam dan motor bisa mencapai Rp 12.000.
Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan.
Berita Terkait
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan