SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta. Ada tiga tempat yang menjadi lokasi uji coba.
Antara lain di Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.
"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam FGD Regulasi Tarif Layanan Parkir & Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, dalam tarif parkir baru di Jakarta ini, tarif parkir tertinggi untuk mobil bisa mencapai Rp 60 ribu per jam. Sedangkan tarif parkir tertinggi untuk motor hingga Rp 18 ribu per jam.
Baca Juga: Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
Syafrin berharap, pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Dengan begitu, warga Jakarta akan memilih menggunakan transportasi umum.
"Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga, parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," jelasnya.
Layanan tarif parkir ini akan diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan golongan B Rp 40.000 per jam.
Baca Juga: Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu? Ini Lokasi dan Wacana Aturan
Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam.
Tarif parkir ini akan berlaku untuk parkir on street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.
KPP golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal.
Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Asy’ari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp 40.000 per jam dan motor bisa mencapai Rp 12.000.
Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DPRD Minta Dishub Pantau Operasional Transjabodetabek PIK 2-Blok M: Kalau Sepi Bisa Dialihkan
-
DPRD DKI Minta Pemprov Tak Urus Masalah Parkiran, Dishub: Kami Kaji Komprehensif
-
Buru Jukir Liar, Dishub DKI Pasang Tujuh CCTV di Tanah Abang
-
Kerap Kucing-kucingan Bikin Petugas Gerah, Dishub Siap Pasang CCTV Demi Buru Jukir Liar di Jakarta
-
DPRD Desak UPP Dibubarkan, Reaksi Dishub DKI soal Parkir Liar Bikin Jakarta Rugi Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Bisa untuk Beli Scincare
-
Kesehatan Mental: 7 Kiat Menghadapi Rasa Kecewa saat Harapan Tak Sesuai Kenyataan
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Langsung Cair? Ini Tips & Link Terbaru
-
Wawalkot Tangsel Desak Pelaku Pelecehan Anak Difabel di Ciputat Dihukum Berat
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu di Sini, Maksimalkan Manfaatnya Juga