SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat lewat perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro. Ketentuan dalam regulasi ini pun diperketat lebih dari sebelumnya saat diterapkan dua pekan lalu.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Ia menyebut kebijakan kali ini mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," ujarnya.
Kemudian Anies kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.
Baca Juga: RESMI! Anies Baswedan Tarik Rem Darurat COVID-19 Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.
Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Menurutnya hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.
"Itu kan bagian dari rem darurat. Silahkan diartikan sndiri. Tapi kita pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kita perketat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6).
Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan Satgas Covid-19 nasional misalnya dengan mengatur 75 persen pegawai kantoran melakukan kerja dari rumah (WFH). Lalu ada juga penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pukul 21.00 WIB.
"Kan sudah. Atau apalah namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi," katanya.
Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?