SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat beribadah di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 yang sedang marak di ibu kota.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Penarikan rem darurat telah dilakukan lewat Kepgub tersebut. Sejumlah aturan pembatasan yang dilakukan diperketat lebih dari sebelumnya.
"Tempat Ibadah dilaksanakan di rumah," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Tak hanya kegiatan ibadah, Anies juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota. Kapasitas dikurangi dan jam operasional kembali dipangkas.
"Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Kendati demikian, kegiatan penting seperti pelayanan kesehatan tetap dioperasikan 100 persen. Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
"Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.
Baca Juga: Tarik Rem Darurat Covid-19, Anies Larang Warga ke Taman dan Ziarah Kubur
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
-
Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025