SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat mengadakan kegiatan di area publik. Namun khusus kegiatan seperti hajatan pernikahan masih diperbolehkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam aturan itu, Anies meminta masyarakat tak membuat acara sosial, seni, dan budaya yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dikhawatirkan akan terjadi klaster baru penularan Covid-19 di kalangan komunitas.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Kemudian rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitsn Surat Keputusan Kepala Dina Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 kemarin.
Dalam SK tersebut Gumilar mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah, atau pemberkatan di Gereja, dan sejenisnya di gedung atau hotel diperbolehkan. Namun jumlah orang yang hadir menyaksikan momen sakral itu hanya 30 orang saja.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Gumilar dalam SK itu.
Lalu untuk kegiatan resepsi di gedung atau di hotel juga tetap diperbolehkan. Protokol kesehatan harus ditaati dan ketentuan jumlah tamu undangan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan.
Baca Juga: Bukan Lockdown! Daftar 12 Tempat di Jakarta yang Ditutup hingga 5 Juli 2021
Bahkan penyelenggara pesta juga dilarang menghidangkan makan di tempat resepsi karena dapat memicu kerumunan tamu undangan ketika mengantre mengambil makanan. Jika ingin menyajikan makanan, maka hanya boleh untuk dibawa pulang saja.
"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang
-
Mas Dhito Tekankan Profesionalitas Pengelolaan KDKMP agar Berkelanjutan