SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat mengadakan kegiatan di area publik. Namun khusus kegiatan seperti hajatan pernikahan masih diperbolehkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam aturan itu, Anies meminta masyarakat tak membuat acara sosial, seni, dan budaya yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dikhawatirkan akan terjadi klaster baru penularan Covid-19 di kalangan komunitas.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Bukan Lockdown! Daftar 12 Tempat di Jakarta yang Ditutup hingga 5 Juli 2021
Kemudian rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitsn Surat Keputusan Kepala Dina Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 kemarin.
Dalam SK tersebut Gumilar mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah, atau pemberkatan di Gereja, dan sejenisnya di gedung atau hotel diperbolehkan. Namun jumlah orang yang hadir menyaksikan momen sakral itu hanya 30 orang saja.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Gumilar dalam SK itu.
Lalu untuk kegiatan resepsi di gedung atau di hotel juga tetap diperbolehkan. Protokol kesehatan harus ditaati dan ketentuan jumlah tamu undangan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
Bahkan penyelenggara pesta juga dilarang menghidangkan makan di tempat resepsi karena dapat memicu kerumunan tamu undangan ketika mengantre mengambil makanan. Jika ingin menyajikan makanan, maka hanya boleh untuk dibawa pulang saja.
"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Anies Baswedan, Rocky Gerung Terang-terangan Dukung Pramono-Rano: Anak Abah Jangan Jadi Malas!
-
Anies Masuk 'Medan Pertempuran' di Pilkada Jakarta, PDIP Makin Pede Lawan Paslon yang Didukung Jokowi
-
Hitung Mundur Pilkada Jakarta: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Ibu Kota
-
Hasto Beberkan Politik Jokowi dan Anies, Netizen Samakan dengan Fufufafa: Gak Punya Nyali!
-
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024