SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat mengadakan kegiatan di area publik. Namun khusus kegiatan seperti hajatan pernikahan masih diperbolehkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam aturan itu, Anies meminta masyarakat tak membuat acara sosial, seni, dan budaya yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dikhawatirkan akan terjadi klaster baru penularan Covid-19 di kalangan komunitas.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Kemudian rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitsn Surat Keputusan Kepala Dina Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 kemarin.
Dalam SK tersebut Gumilar mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah, atau pemberkatan di Gereja, dan sejenisnya di gedung atau hotel diperbolehkan. Namun jumlah orang yang hadir menyaksikan momen sakral itu hanya 30 orang saja.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Gumilar dalam SK itu.
Lalu untuk kegiatan resepsi di gedung atau di hotel juga tetap diperbolehkan. Protokol kesehatan harus ditaati dan ketentuan jumlah tamu undangan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan.
Baca Juga: Bukan Lockdown! Daftar 12 Tempat di Jakarta yang Ditutup hingga 5 Juli 2021
Bahkan penyelenggara pesta juga dilarang menghidangkan makan di tempat resepsi karena dapat memicu kerumunan tamu undangan ketika mengantre mengambil makanan. Jika ingin menyajikan makanan, maka hanya boleh untuk dibawa pulang saja.
"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?