SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat mengadakan kegiatan di area publik. Namun khusus kegiatan seperti hajatan pernikahan masih diperbolehkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam aturan itu, Anies meminta masyarakat tak membuat acara sosial, seni, dan budaya yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dikhawatirkan akan terjadi klaster baru penularan Covid-19 di kalangan komunitas.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Kemudian rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitsn Surat Keputusan Kepala Dina Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 kemarin.
Dalam SK tersebut Gumilar mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah, atau pemberkatan di Gereja, dan sejenisnya di gedung atau hotel diperbolehkan. Namun jumlah orang yang hadir menyaksikan momen sakral itu hanya 30 orang saja.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Gumilar dalam SK itu.
Lalu untuk kegiatan resepsi di gedung atau di hotel juga tetap diperbolehkan. Protokol kesehatan harus ditaati dan ketentuan jumlah tamu undangan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan.
Baca Juga: Bukan Lockdown! Daftar 12 Tempat di Jakarta yang Ditutup hingga 5 Juli 2021
Bahkan penyelenggara pesta juga dilarang menghidangkan makan di tempat resepsi karena dapat memicu kerumunan tamu undangan ketika mengantre mengambil makanan. Jika ingin menyajikan makanan, maka hanya boleh untuk dibawa pulang saja.
"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba