SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat mengadakan kegiatan di area publik. Namun khusus kegiatan seperti hajatan pernikahan masih diperbolehkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Dalam aturan itu, Anies meminta masyarakat tak membuat acara sosial, seni, dan budaya yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Dikhawatirkan akan terjadi klaster baru penularan Covid-19 di kalangan komunitas.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Bukan Lockdown! Daftar 12 Tempat di Jakarta yang Ditutup hingga 5 Juli 2021
Kemudian rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitsn Surat Keputusan Kepala Dina Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021 kemarin.
Dalam SK tersebut Gumilar mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah, atau pemberkatan di Gereja, dan sejenisnya di gedung atau hotel diperbolehkan. Namun jumlah orang yang hadir menyaksikan momen sakral itu hanya 30 orang saja.
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Gumilar dalam SK itu.
Lalu untuk kegiatan resepsi di gedung atau di hotel juga tetap diperbolehkan. Protokol kesehatan harus ditaati dan ketentuan jumlah tamu undangan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
Bahkan penyelenggara pesta juga dilarang menghidangkan makan di tempat resepsi karena dapat memicu kerumunan tamu undangan ketika mengantre mengambil makanan. Jika ingin menyajikan makanan, maka hanya boleh untuk dibawa pulang saja.
Berita Terkait
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
-
Detik-detik Prabowo Ungkap Anies Baswedan Tak Bayar Baju Rancangan Didit Hediprasetyo
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran