SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menutup sementara sejumlah tempat wisata di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 yang semakin “mengganas” di Ibu Kota.
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perperpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan ini diambil Pemprov DKI sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.
Berikut sejumlah tempat wisata di Jakarta yang tutup sementara.
- Taman Impian Jaya Ancol
- Taman Mini Indonesia Indah
- Kawasan Kota Tua
- Monumen Nasional
- Taman Margasatwa Ragunan
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Wayang
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Gedung Joang '45
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
- Taman Ismail Marzuki
- Taman Benyamin Sueb
- Anjungan Provinsi DKI Jakarta
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (24/6/ 2021).
Berita Terkait
-
Ditolak Warga, Lapangan Sepak Bola Kedoya Batal Dialihfungsi Jadi Arena Padel
-
Ironi Jakarta: Kota Metropolitan, Warganya BAB Tanpa Sanitasi Layak!
-
PSI Endus 'Rencana Tilap' Anggaran Pengadaan Barang: Proyektor Rp158 Juta, Server Rp1,7 M
-
SBY Comeback Usai Sakit, Boyong Pelukis Top Jerman untuk Abadikan Monas dari Puncak Balai Kota
-
Bukan Cuma Soal Ekonomi, Pegadaian Buktikan Komitmen MengEMASkan Indonesia Lewat Masjid!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung