Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:05 WIB
Taman Margasatwa Ragunan merupakan salah satu tempat wisata di Jakarta yang ditutup sementara akibat kasus COVID-19 melonjak. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menutup sementara sejumlah tempat wisata di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 yang semakin “mengganas” di Ibu Kota.

Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perperpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan ini diambil Pemprov DKI sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Berikut sejumlah tempat wisata di Jakarta yang tutup sementara.

Baca Juga: Pemprov DKI Buat Program Serbuan Vaksinasi di GBK Besok, Khusus Warga KTP Jakarta

  1. Taman Impian Jaya Ancol
  2. Taman Mini Indonesia Indah
  3. Kawasan Kota Tua
  4. Monumen Nasional
  5. Taman Margasatwa Ragunan
  6. Museum Sejarah Jakarta
  7. Museum Wayang
  8. Museum Seni Rupa dan Keramik
  9. Museum Taman Prasasti
  10. Museum MH Thamrin
  11. Museum Gedung Joang '45
  12. Museum Tekstil
  13. Museum Bahari
  14. Rumah Si Pitung
  15. Pulau Cipir
  16. Pulau Kelor
  17. Pulau Onrust
  18. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
  19. Taman Ismail Marzuki
  20. Taman Benyamin Sueb
  21. Anjungan Provinsi DKI Jakarta

Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (24/6/ 2021).

Load More