Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 29 Juni 2021 | 10:36 WIB
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Sementara, pada 14 titik pengendalian mobilitas warga tidak dilakukan penutupan jalan. Melainkan hanya dilaksanakan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.

"Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelasnya.

21 Titik Pembatasan Mobilitas:

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menggila, Anies Cek Ketersediaan Oksigen di RSKD Duren Sawit

Jakarta Pusat

  • Jalan Sabang
  • Jalan Cikini Raya
  • Jalan Asia Afrika
  • Jalan Apron

Jaktim

  • Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

  • Kemang
  • Bulungan

Jakarta Barat

  • Kawasan Kota Tua
  • Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

Baca Juga: Magelang Zona Merah, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Tempat Wisata Terpaksa Ditutup

  • Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

Load More