SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut masih banyak kendala Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyalurkan bantuan sosial atau Bansos Covid-19 karena data-data penyaluran bantuan masih berbeda dengan Kementerian Sosial.
“Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan Covid 19 ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kami temukan banyak kendala seperti cleansing data, karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial. Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan Pemprov untuk bersama-sama cari solusinya,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangannya, Kamis (1/6/2021).
Maka itu, kata Linda, KPK melakukan rapat kordinasi dan supervisi bersama Pemprov DKI dalam penanganan bansos covid-19 kepada masyarakat. Rapat ini untuk mendengar langsung dari Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos.
Dalam kesempatanya, Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pagu anggaran bansos sembako warga terdampak covid-19, ATK, insentif petugas dan konsumsi rapat tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran yaitu sebesar Rp3,68 Triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp3,66 Triliun. Sedangkan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp3,65 Triliun.
Baca Juga: Heboh! Beredar Surat Pemprov DKI Minta 'Sumbangan' ke Kantor Kedubes untuk Bantuan Covid?
Sementara, kata Premi, alokasi anggaran untuk 4 tahap penyaluran bansos tunai tahun 2021 sebesar Rp1,55 Triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,19 Triliun.
Premi menjelaskan bahwa Dinsos Provinsi DKI Jakarta dalam hal pengadaan barang/jasa kegiatan bansos Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor.
"Hanya penyedia langsung yang mengadakan perikatan atau kontrak dengan Dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung," ucapnya.
Tiga rekanan yang dipilih yakni, Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp 2,85 Triliun.
“Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap 3 dan 4 dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp 370 Miliar. Sedangkan nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp425 Miliar,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Minta Semua Pejabat di NTB Tidak Korupsi
Premi menjelaskan Dinsos DKI dalam mekanisme setiap tahapan peyaluran bansos, selalu meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako dengan sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Cara Memperbarui Data DTKS 2025 agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
Permintaan Presiden Prabowo Bangun 100 Sekolah Rakyat Setiap Tahun Bikin Kemensos Pusing
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu