Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:47 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli ke depan.

Sejumlah aktivitas masyarakat dan pusat perbelanjaan baik tradisional dan modern turut dibatasi. Bahkan, hingga warung kelontong, warteg dan tempat makan nasi padang terdampak pembatasan darurat tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilain nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.

Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat

Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.

"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin kepada wartawan di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.

Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non essensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.

Sedangkan di sektor essensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal, sisanya work from home, dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati

"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.

Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat Tangsel.

Tak hanya itu, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang pun terkena imbas PPKM Darurat. Para pelaku usahanya, diminta untuk tidak melayani makan di tempat.

"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," beber Benyamin.

Selain itu, dalam PPKM Darurat Tangsel itu semua tempat ibadah dan tempat aktivitas publik seperti taman kota ditutup total.

"Tempat ibadah yaitu masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," pungkasnya.

Load More