SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli ke depan.
Sejumlah aktivitas masyarakat dan pusat perbelanjaan baik tradisional dan modern turut dibatasi. Bahkan, hingga warung kelontong, warteg dan tempat makan nasi padang terdampak pembatasan darurat tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.
Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilain nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.
Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.
"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin kepada wartawan di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.
Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non essensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.
Sedangkan di sektor essensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal, sisanya work from home, dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.
Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat Tangsel.
Tak hanya itu, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang pun terkena imbas PPKM Darurat. Para pelaku usahanya, diminta untuk tidak melayani makan di tempat.
"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," beber Benyamin.
Berita Terkait
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya