SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli ke depan.
Sejumlah aktivitas masyarakat dan pusat perbelanjaan baik tradisional dan modern turut dibatasi. Bahkan, hingga warung kelontong, warteg dan tempat makan nasi padang terdampak pembatasan darurat tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.
Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilain nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.
Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.
"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin kepada wartawan di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.
Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non essensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.
Sedangkan di sektor essensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal, sisanya work from home, dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.
Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat Tangsel.
Tak hanya itu, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang pun terkena imbas PPKM Darurat. Para pelaku usahanya, diminta untuk tidak melayani makan di tempat.
"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," beber Benyamin.
Berita Terkait
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta