SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat Tangsel ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM Darurat Tangsel ini diambil mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PPKM Darurat ini diterapkan lantaran kasus COVID-19 di Tanah Air yang meningkat. Tak terkecuali di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam aturan PPKM Darurat Tangsel, pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya, ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat.
Sementara, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office
Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non esensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.
Sedangkan di sektor esensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat.
"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.
Benyamin mengatakan, PPKM Darurat Tangsel diberlakukan lantaran wilayahnya sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.
Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilaian nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.
Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.
Berita Terkait
-
Gabriel's Coffee Eatery: Kafe Pet-Friendly Kekinian yang Wajib Dicoba di Gading Serpong!
-
Daripada Berkoar di Medsos, Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony Vitria Diskusi: Perlu Kita Selesaikan...
-
Ketimbang Curhat di Medsos soal Pajak Warisan, Leony Vitria Diminta Ngadu ke Sini
-
Dibandingkan dengan Bansos, Leony Sentil Anggaran ATK Pemkot Tangsel Capai Rp38 miliar
-
Leony Sebut Anggaran Bansos Tangsel Cuma Cukup Beli Sebungkus Mi Instan Setahun
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional