Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi warteg. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat Tangsel ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM Darurat Tangsel ini diambil mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PPKM Darurat ini diterapkan lantaran kasus COVID-19 di Tanah Air yang meningkat. Tak terkecuali di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office

Dalam aturan PPKM Darurat Tangsel, pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya, ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat.

Sementara, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Buruh Minta Tidak Ada Berita PHK

Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non esensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.

Sedangkan di sektor esensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.

Benyamin mengatakan, PPKM Darurat Tangsel diberlakukan lantaran wilayahnya sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilaian nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.

Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.

"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin.

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.

Load More