Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:41 WIB
Ilustrasi warteg. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin.

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.

Load More