SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat Tangsel ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM Darurat Tangsel ini diambil mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PPKM Darurat ini diterapkan lantaran kasus COVID-19 di Tanah Air yang meningkat. Tak terkecuali di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office
Dalam aturan PPKM Darurat Tangsel, pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya, ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat.
Sementara, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Buruh Minta Tidak Ada Berita PHK
Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non esensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Jadi Perdebatan, Berapa Lama Sebenarnya Makanan Boleh Dibiarkan di Suhu Ruang?
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
-
Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
-
Siap-siap Daftar! Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.652 PPSU, Ini Syaratnya
-
Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
-
Siap-siap! Jakarta Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Berikut Jadwalnya