SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya daerah dilihat dari dua faktor besar, satu laju penularan yang kedua daya respons atau kesiapan kota, kabupaten untuk respons," kata Budi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Budi mengatakan, untuk indikator laju penularan diukur dari tiga level yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diskon Listrik Ada Lagi
"Kalau kita ternyata testing enggak lapor semua tapi yang masuk rumah sakit banyak, kan tidak make sense. Laju penularan itu akan dilihat. Tapi dia cek juga yang masuk rumah sakit berapa itu satu grup," tuturnya.
Sementara kapasitas respons, lanjut Budi, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing hingga keterisian tempat tidur (BOR) untuk menanggulangi laju penularan.
Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut paparannya:
- Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sementara indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.
- Memadai: Tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60%.
- Sedang: Tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
- Terbatas: Tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.
Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 3:
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali: Arak-arakan, Konvoi Kendaran dan Takbiran di Masjid Dilarang
- Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
- Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
- Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
- DI Yogyakarta: Kulon Progo, Gunungkidul.
- Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
- Bali Kota: Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.
Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 4:
Berita Terkait
-
Menkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Tetap Jalan Selama Ramadan
-
Beban RSK Dharmais Berat, Menkes Dorong Layanan Kanker ke 34 Provinsi
-
Ajak Orang Kaya Penyintas Kanker Berobat ke RSK Dharmais, Menkes: Bisa Subsidi Pasien Tak Mampu
-
Menkes Pastikan Rekrutmen Beasiswa Dokter Tetap Lanjut: Anggarannya Cukup, Tenang Saja
-
Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot