SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan menjaga pintu masuk dan keluar DKI Jakarta di 63 titik pos penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Selama masa PPKM Darurat Jakarta diharapkan dalam situasi sunyi dan senyap.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat Jakarta.
Kecuali atas kebutuhan mendesak dan mereka yang masuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal.
"Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Sambodo menyebut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jakarta itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Rinciannya, 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat.
"Total ada 63 titik yang akan kita jaga mulai pukul 00.00 WIB malam ini," katanya.
Berikut sebaran 63 titik penyekatan dan pembatasan mobilitas selama masa PPKM Darurat di Jakarta:
Baca Juga: Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk
Pembatasan Mobilitas di Dalam Kota
- Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran HI
- TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
- Gerbang Tol Tegal Parang
- Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
- Gerbang Tol Semanggi
- Gerbang Tol Senayan
- Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota
- Ringroas Tegal Alur, Jakut
- Pos Joglo Raya, Jakbar
- Pos LTS Kalideres, Jakbar
- Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
- Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
- Lampiri Kalimalang, Jaktim
- Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
- Depan SPBU Cilangkap, Depok
- Jalan Parung Ciputat, Depok
- Batu Ceper, Tangkot
- Jati Uwung, Tangkot
- Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
- Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
- Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
- Tambun, Bekasi Kabupaten
- Bintaro, Tangsel
- Legok, Tangsel
- Lenteng Agung, Depok
- Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar