Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39 WIB
Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyidangkan vonis empat oknum TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Keempat terdakwa yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka dituntut pidana 2,5 tahun penjara.
  • Tindakan kekerasan tersebut dilakukan sebagai motif dendam karena korban aktif mengkritik institusi TNI serta revisi Undang-Undang TNI.

SuaraJakarta.id - Ruang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026), menjadi arena penentuan keadilan yang paling disorot publik. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertindak layaknya algojo bayaran menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) atas skandal kejahatan kemanusiaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kasus ini memicu kecaman luas karena bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sebuah aksi terorisme struktural dan pembungkaman berdarah yang direncanakan secara matang oleh oknum militer demi memberangus suara kritis masyarakat sipil.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis terhadap empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka dijadwalkan digelar tepat pada pukul 09.00 WIB. Jalannya persidangan krusial ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Sebelumnya, tuntutan hukum yang diajukan oleh Oditur Militer dinilai sejumlah pihak masih terlalu lembek bagi dampak seumur hidup yang diderita korban.

"Terkait kasus itu, keempat personel TNI telah dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," demikian petikan tuntutan jaksa militer dalam persidangan sebelumnya.

Meskipun tuntutan kurungan dinilai minim, Oditur Militer secara tegas meyakini bahwa dosa hukum para terdakwa telah memenuhi unsur pidana berat yang tidak bisa diampuni.

"Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," tegas Oditur dalam berkas penuntutannya.

Fakta persidangan membongkar motif keji di balik aksi premanisme berseragam ini. Keempat personel TNI tersebut nekat bersekongkol menyiram zat kimia berbahaya kepada Andrie Yunus dengan dalih yang sangat otoriter, yakni guna memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI di ruang publik.

Dendam kesumat para terdakwa mulai membara sejak peristiwa 16 Maret 2025, ketika Andrie Yunus selaku aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara berani memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Sikap kritis Andrie tersebut dicap oleh para oknum sebagai tindakan yang melecehkan institusi mereka.

Baca Juga: Tawuran di Johar Baru, Seorang Warga Luka Bacok dan Disiram Air Keras

Kemarahan para terdakwa semakin memuncak saat Andrie bergerak di jalur konstitusi dengan menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie juga gencar melancarkan kritik tajam dengan menuduh oknum TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS, menuding militer sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta konsisten menyuarakan narasi antimiliterisme demi menjaga marwah demokrasi.

Kini, nasib keempat prajurit yang telah mencoreng korps militer tersebut sepenuhnya berada di ketukan palu hakim. Perbuatan mereka yang secara sadar merencanakan penyiraman cairan kimia beracun, yang sudah pasti mengakibatkan luka bakar cacat permanen, dinilai sebagai tindakan kriminal murni yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit sapta marga.

Atas aksi brutalnya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Putusan majelis hakim hari ini akan menjadi bukti sejarah, apakah hukum militer mampu bertindak adil atau justru menjadi pelindung bagi para perusak demokrasi.

Load More