- Pengemudi Alphard berinisial RPW menerobos lampu merah di Bundaran HI pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Polisi Polda Metro Jaya menindak pengemudi tersebut karena terbukti menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian.
- Petugas memberikan sanksi tilang dan menyita pelat nomor palsu yang terpasang pada kendaraan mewah tersebut.
SuaraJakarta.id - Aksi pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, polisi juga membongkar fakta bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menindak pengemudi berinisial RPW dengan tilang atas dua pelanggaran sekaligus, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari ANTARA, Sabtu (25/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah video pelanggaran yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB viral di media sosial. Polisi kemudian memanggil pengemudi untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran yang lebih serius. Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang di Alphard ternyata bukan identitas kendaraan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean," ujar Ojo.
Lebih lanjut, polisi mengungkap pelat nomor D 1828 XHQ sebenarnya terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat.
Atas dua pelanggaran tersebut, pengemudi dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran lampu lalu lintas, serta Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak ditetapkan Polri.
Selain dikenai tilang, polisi juga menyita pelat nomor palsu yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan MRT Fase 2A, Pj Gubernur Kenang Masa Awal Pembangunan yang Sempat Didemo
Sebelumnya, video Alphard hitam yang menerobos lampu penyeberangan di Bundaran HI sempat memicu perhatian publik. Dalam rekaman itu, pengemudi juga terlihat terlibat cekcok dengan seorang petugas keamanan yang berada di lokasi.
AKBP Ojo Ruslani menyatakan polisi turut memanggil petugas keamanan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ungkap Ojo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan