- Pengemudi Alphard berinisial RPW menerobos lampu merah di Bundaran HI pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Polisi Polda Metro Jaya menindak pengemudi tersebut karena terbukti menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian.
- Petugas memberikan sanksi tilang dan menyita pelat nomor palsu yang terpasang pada kendaraan mewah tersebut.
SuaraJakarta.id - Aksi pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, polisi juga membongkar fakta bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menindak pengemudi berinisial RPW dengan tilang atas dua pelanggaran sekaligus, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikutip dari ANTARA, Sabtu (25/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah video pelanggaran yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB viral di media sosial. Polisi kemudian memanggil pengemudi untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran yang lebih serius. Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang di Alphard ternyata bukan identitas kendaraan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean," ujar Ojo.
Lebih lanjut, polisi mengungkap pelat nomor D 1828 XHQ sebenarnya terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat.
Atas dua pelanggaran tersebut, pengemudi dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran lampu lalu lintas, serta Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak ditetapkan Polri.
Selain dikenai tilang, polisi juga menyita pelat nomor palsu yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan MRT Fase 2A, Pj Gubernur Kenang Masa Awal Pembangunan yang Sempat Didemo
Sebelumnya, video Alphard hitam yang menerobos lampu penyeberangan di Bundaran HI sempat memicu perhatian publik. Dalam rekaman itu, pengemudi juga terlihat terlibat cekcok dengan seorang petugas keamanan yang berada di lokasi.
AKBP Ojo Ruslani menyatakan polisi turut memanggil petugas keamanan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ungkap Ojo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik