Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:57 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mal. [ANTARA]

Sementara sektor non essensial, termasuk perkantoran pemerintah work from home 100 persen. Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasa tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

Bahkan pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang pun terkena imbas PPKM Darurat. Para pelaku usahanya, diminta untuk tidak melayani makan di tempat.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

Load More