SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali resmi berlaku pada, Sabtu (3/7/2021) kemarin.
PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang, ditujukan untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menjaga keselamatan rakyat dari penyebaran COVID-19 yang tinggi akhir-akhir ini.
"Dengan semakin tingginya kasus COVID-19 maka dilakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi," kata Sigit, Minggu (4/7/2021).
Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninjau Posko PPKM Darurat di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
Di sela-sela tinjauan PPKM Darurat di Bekasi, Sigit mengatakan upaya membatasi kegiatan masyarakat harus dilakukan pemerintah demi mengurangi lonjakan kasus pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Data pemerintah menunjukkan ada penambahkan sebanyak 27.913 kasus baru COVID-19 pada Sabtu (3/7).
Adanya penambahan itu jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.256.851 orang, terhitung sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.
"Karena itu masyarakat harus tetap di rumah," ujar Sigit.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Selama PPKM Darurat
Kapolri menambahkan, pengetatan aktivitas masyarakat lewat PPKM Darurat harus dibarengi dengan pelaksanaan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd imunitty.
Untuk itu, Kapolri meminta empat pilar yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, dan tenaga kesehatan untuk mengajak masyarakat agar datang ke tempat-tempat vaksin yang telah disediakan.
Polri sendiri membuka Gerai Vaksin Presisi di sejumlah polres dan polsek yang ada di Tanah Air.
"Sosialisasikan kepada masyarakat agar mau datang ke gerai vaksin," ungkap jenderal bintang empat itu.
Usai meninjau PPKM darurat di Bekasi, Panglima TNI dan Kapolri melanjutkan kunjungan kerja meninjau vaksinasi massal di JIEXPO Jakarta Utara dan Pondok Pesantren Al-Hamidi Cilangkap, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri menggelar operasi kontingensi dengan Sandi Operasi Aman Nusa II Lanjutan terhitung mulai 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta